"Sebagai suatu gagasan saya memahami, karena proses hukum harus juga mempertimbangkan cost and benefit," ungkap Ghufron.
"Sementara proses hukum, kalau kita perhitungkan, biayanya dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai ke pengadilan banding dan kasasi, biayanya tentu lebih besar dari 50 juta. Sehingga saya memahami gagasan tersebut," sambungnya.
Saat ini, ditekankan Ghufron, KPK hanyalah penegak hukum yang akan menindak hukum sesuai aturan yang berlaku yakni, Undang-Undang. KPK bakal tetap memproses hukum para pelaku tindak pidana korupsi meskipun kelas teri atau nilai korupsinya di bawah Rp50 juta.
"KPK adalah penegak hukum, apapun ketentuan Undang-Undang itu yang akan ditegakkan," tutupnya. (RAMA)