IDXChannel - Terdakwa Heru Hidayat yang merugikan negara Rp22,7 triliun dalam kasus mega korupsi PT Asabri (Persero) divonis nihil pidana. Atas putusan ini, Jaksa Agung Burhanuddin kecewa dan akan melakukan banding.
"Tindak lanjut putusan ASABRI. Kita tetap menghargai dan menghormati apa yang sudah diputuskan majelis hakim. Tapi kami jaksa penuntut umum (JPU) merasa ada hal-hal yang kurang. Ada keadilan masyarakat yang sedikit terusik," kata Burhanuddin di kantornya, Rabu (19/1/2022).
Dia mengaku heran atas kesimpulan majelis yang memutus nihil hukuman. Kasus PT Jiwasraya yang kerugian 16 Triliun, Heru Hidayat dihukum seumur hidup. Namun, saat ini dengan kerugian lebih besar mencapai 22,7 triliun Heru Hidayat tidak dikenakan pidana.
"Padahal kita perhitungannya 16 triliun Jiwasraya dihukumnya adalah seumur hidup. Kemudian Asabri 22,7 triliun terbukti hukumannya nihil. Secara Yuridis kita mengerti lah tapi merasa keadilan di masyarakat sedikit terusik," jelasnya.
Dia memerintahkan Jampidsus untuk melakukan langkah hukum berupa banding dalam kasus tersebut. "Tidak ada kata lain selain banding," pungkasnya.