sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Heru Hidayat Rugikan Negara Rp22,7 Triliun Tapi Divonis Nihil Pidana, Jaksa Agung Kecewa

Economics editor Erfan Ma'ruf
19/01/2022 17:29 WIB
Terdakwa Heru Hidayat yang merugikan negara Rp22,7 triliun dalam kasus mega korupsi PT Asabri (Persero) divonis nihil pidana.
Heru Hidayat Rugikan Negara Rp22,7 Triliun Tapi Divonis Nihil Pidana, Jaksa Agung Kecewa (FOTO: Dok MNC Media)
Heru Hidayat Rugikan Negara Rp22,7 Triliun Tapi Divonis Nihil Pidana, Jaksa Agung Kecewa (FOTO: Dok MNC Media)

Hakim menjatuhkan pidana penjara nihil di kasus Asabri karena Heru Hidayat telah mendapatkan hukuman maksimal di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Di mana, Heru Hidayat telah divonis hukuman seumur hidup pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. 

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Heru Hidayat berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti. Heru Hidayat diwajibkan untuk membayar uang pengganti di kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri sebesar Rp12,6 triliun. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement