sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jaksa Agung Beberkan Potensi Denda Administratif di Sektor Sawit dan Tambang, Capai Rp109,6 Triliun

News editor Ari Sandita
24/12/2025 19:13 WIB
Bahkan, Jaksa Agung pun menyampaikan potensi denda administratif di sektor sawit dan tambah di tahun 2026.
Jaksa Agung Beberkan Potensi Denda Administratif di Sektor Sawit dan Tambang, Capai Rp109,6 Triliun
Jaksa Agung Beberkan Potensi Denda Administratif di Sektor Sawit dan Tambang, Capai Rp109,6 Triliun

IDXChannel - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan hasil capaian Satgas PKH Kejagung RI pada negara sebesar Rp6,6 Triliun dan 800 ribu lebih hektare lahan disaksikan Presiden RI, Prabowo Subianto pada Rabu (24/12/2025).

Bahkan, Jaksa Agung pun menyampaikan potensi denda administratif di sektor sawit dan tambah di tahun 2026.

"Bapak Presiden, hadirin yang saya muliakan, untuk tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan dengan jumlah potensi denda administratif dari sawit sebesar Rp109,6 triliun. Potensi administratif tambang sebesar Rp32,63 triliun," kata Jaksa Agung di Gedung Bundar Kejagung RI, Jakarta pada Rabu (24/12/2025).

Jaksa Agung juga melaporkan berkaitan percepatan pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo, Satgas PKH telah melakukan berbagai langkah strategis untuk melakukan relokasi penduduk.

Pertama, telah dilakukan pendataan penduduk dan sarana prasarana yang ada di dalamnya, terdapat tujuh pemukiman masyarakat yang termasuk dalam tujuh desa, dengan jumlah penduduk 5.733 kepala keluarga dengan jumlah jiwa 22.183 orang dan jumlah rumah sebanyak 573 bangunan. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement