Dia menambahkan, sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik, pihaknya juga turut serahkan uang sebesar Rp6.625.294.190.469,74 yang merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2.344.965.750 yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel.
"Lalu, hasil penyelamatan keuangan negara atas tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung senilai Rp4.280.328.440.469,74 yang berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan perkara impor gula," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)