sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jaksa Agung Beberkan Potensi Denda Administratif di Sektor Sawit dan Tambang, Capai Rp109,6 Triliun

News editor Ari Sandita
24/12/2025 19:13 WIB
Bahkan, Jaksa Agung pun menyampaikan potensi denda administratif di sektor sawit dan tambah di tahun 2026.
Jaksa Agung Beberkan Potensi Denda Administratif di Sektor Sawit dan Tambang, Capai Rp109,6 Triliun
Jaksa Agung Beberkan Potensi Denda Administratif di Sektor Sawit dan Tambang, Capai Rp109,6 Triliun

"Kedua, sarana pendidikan 12 sekolah, jumlah rumah ibadah sebanyak 52, fasilitas kesehatan 12. Selanjutnya, jumlah kepala keluarga (KK) yang telah didaftarkan untuk mengikuti program relokasi sebanyak 1.465 KK," tuturnya.

Ketiga, kata dia, telah menyiapkan lahan hasil penguasaan kembali seluas 8.077 hektare untuk merelokasi penduduk kawasan TNTN. Keempat, telah melakukan relokasi penduduk tahap satu pada tanggal 20 Desember 2025 terhadap 227 KK dari lahan perkebunan sawit seluas 6.330,78 hektare.

Dia bersyukur, pada Rabu (24/12/2025) ini, dilakukan penyerahan laporan capaian 4 juta hektare penguasaan kembali kawasan hutan hasil penertiban kawasan hutan konservasi, hasil penguasaan kembali tahap 5, hasil penagihan denda administratif Satgas PKH, dan hasil penyelamatan keuangan negara.

Total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali dengan total seluas 4.081.560,58 hektare.

"Dari jumlah tersebut, Satgas PKH akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap 5 dengan total 896.969,143 hektare yang terdiri dari lahan perkebunan kelapa sawit diserahkan kepada kementerian/lembaga terkait, dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan. Selanjutnya ke Danantara, kemudian diserahkan pada Agrinas seluas 240.575,383 hektare dari 124 subjek hukum yang tersebar di enam provinsi," bebernya.

"Lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan kembali hutan seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi," lanjut ST Burhanuddin.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement