Kenali 3 Tahapan dalam Pencucian Uang dan Cara agar Tidak Dimanfaatkan Oknum
Ada tiga tahapan dalam pencucian uang. Money laundering dilakukan pelaku untuk menyamarkan uang yang bersumber dari tindak pidana.
IDXChannel—Bagaimana tahapan dalam pencucian uang? Money laundering atau pencucian uang adalah tindak pidana yang dilakukan pelaku untuk menyamarkan atau menyembunyikan uang yang diperoleh dari kejahatan.
Disebut pencucian uang, sebab skema kejahatannya dilakukan untuk membuat uang yang dihasilkan dari bisnis ilegal jadi tampak berasal dari bisnis yang legal. Bisnis ilegal dalam hal ini bisa berupa prostitusi, penjualan narkoba, penggelapan dana, perjudian, dan sebagainya.
Seperti yang diketahui, negara-negara menetapkan mana bisnis yang tergolong legal dan ilegal. Bisnis ilegal, tentu semestinya tidak dilakoni. Uang yang dihasilkan dianggap ‘kotor’, untuk itulah para oknum melakukan ‘pencucian’ agar uang itu tampak bersih di mata hukum.
Hal terpenting dalam pencucian uang adalah menghindari radar hukum sejauh mungkin, sehingga sumber uang yang sebenarnya tidak terdeteksi oleh penegak hukum. Dikutip dari Investopedia (21/11), tahapan yang paling umum dalam pencucian uang adalah:
- Placement (penempatan uang)
- Layering (menyamarkan sumber)
- Integration (mengembalikan uang ke oknum pemilik)
Tahapan Dalam Pencucian Uang
Placement
Placement adalah proses ketika oknum memasukkan uang haram ke dalam sistem finansial. Namun karena pemerintah menegakkan kebijakan yang mengatur pergerakan uang, penempatan uang haram sangat rawan untuk terdeteksi.
Untuk menghindari deteksi ini, oknum biasanya akan menempatkan uang dalam deposit dengan jumlah yang kecil agar tidak dicurigai. Metode ini disebut juga dengan ‘Smurfs’, karena praktiknya dilakukan dengan cara memecah uang besar dalam jumlah yang kecil seperti Smurfs.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menetapkan batas transaksi keuangan (rupiah/valas) yang wajib dilaporkan adalah Rp500 juta. Transaksi lebih dari nominal itu, bakal dicurigai jika tidak melapor.
Pengawasan transaksi keuangan ini juga dilakukan oleh perbankan, di mana pihak bank akan memonitor transaksi mencurigakan dengan jumlah yang sangat besar. Oleh sebab itu, bank menegakkan proses verifikasi yang ketat untuk menangani transaksi dalam jumlah besar.
Layering
Layering adalah proses di mana oknum berupaya menjauhkan atau menyamarkan sumber uang. Caranya bisa dilakukan dengan membeli aset, menyebar uang lewat pembukaan rekening di beberapa negara suaka pajak atau tax havens.
Dalam tahapan placement dan layering, terdapat pihak yang disebut ‘Mules’ atau kerbau. Mereka adalah orang-orang yang dipekerjakan oleh oknum untuk melakukan aksi pencucian uang.
Para mules ini biasanya direkrut oleh oknum tanpa sepengetahuannya, seringkali mereka tidak tahu bahwa oknum merekrutnya untuk pencucian uang. Oknum biasanya menargetkan orang-orang yang tidak pernah dicurigai penegak hukum dan tidak punya catatan kriminal.
Oknum juga mengiming-imingi korbannya dengan tawaran pekerjaan dengan gaji menarik. Biasanya, oknum akan meminta mules untuk membuka rekening bank dan melakukan deposit uang haram yang dimilikinya.
Metode lain yang dilakukan oknum dalam tahapan layering adalah membentuk shell company, atau menempatkan uang di shell company. Shell company adalah perusahaan yang tidak punya bisnis, aset, ataupun karyawan.
Namun demikian, shell company ‘terbaca’ legal di mata hukum, dan biasanya digunakan untuk menghimpun dana yang dimanfaatkan untuk mendanai perusahaan atau mendanai merger atau akuisisi.
Oknum juga bisa mendirikan shell company di negara-negara yang memberikan jaminan anonimitas, seperti negara-negara tax havens. Sehingga mereka dapat dengan leluasa menempatkan uangnya di perusahaan kosong tersebut.
Integration
Integration adalah proses di mana uang-uang yang telah dipecah dan dikaburkan jejaknya, digabungkan dan dikirim kembali ke oknum pemiliknya. Pada tahapan ini, uang haram tersebut tampak datang dari transaksi yang bersih secara hukum.
Uang yang sudah dicuci itu, lantas digunakan untuk keperluan pribadi, atau diinvestasikan kembali, atau digunakan untuk mendanai bisnis lain yang legal maupun ilegal. Pada tahap ini, uang haram itu sudah semakin samar sumbernya.
Pada era digital, tindak pencucian uang makin mudah dilakukan. Sebab kecanggihan teknologi dapat dimanfaatkan untuk menyamarkan sumber uang. Banyak server dan software yang juga menawarkan anonomitas kepada penggunanya.
Sehingga uang dapat ditransfer atau ditarik tunai tanpda terdeteksi alamat IP ataupun sumber informasi lainnya. Selain itu, ada pula oknum yang melakukan pencucian uang dengan mengikuti lelang, melakukan deposit pada situs-situs judi, atau memasukkan uang di situs-situs game.
Cara lainnya yang biasa dilakukan oknum untuk membersihkan jejak sumber uangnya adalah dengan membeli emas dan berlian—komoditas yang mudah dipindahkan—juga membeli atau berinvestasi pada aset-aset tidak bergerak seperti real estate.
Tindak Pidana Pencucian Uang Indonesia
Pemerintah Indonesia mengatur tindak pidana pencucian uang dalam UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Perbuatan atau aktivitas yang masuk dalam kategori pencucian uang adalah:
- Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menbayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang patut diduga dihasilkan dari tindak pidana dengan tujuan untuk menyembunyikan asal usul harta kekayaan
- Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayan yang patut diduga dihasilkan dari tindak pidana
- Menerima, menguasai penempatan, pentrasferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang patut diduga dihasilkan dari tindak pidana
Agar tidak dikelabui orang yang hendak merekrut untuk pencucian uang, masyarakat dianjurkan untuk tegas menolak untuk menyimpan dana orang lain tanpa kejelasan asal usul sumber di rekening miliknya.
Masyarakat juga dianjurkan untuk tegas menerima dana yang sumbernya tidak jelas, menolak pemberian sumbangan dana tanpa peruntukan yang jelas, dan tidak membeli aset yang status kepemilikannya tidak jelas.
Itulah ulasan lengkap tentang tahapan dalam pencucian uang yang patut diketahui masyarakat. (NKK)