Kol 2 Artinya: Pahami Klasifikasi Kolektibilitas Kredit dan Dampaknya bagi Debitur
Debitur dengan status kolektibilitas 2 berarti telah menunggak pembayaran selama 1-90 hari.
IDXChannel—Kol 2 artinya kolektibilitas 2 atau skor kualitas kredit tingkat dua, yang artinya berstatus Dalam Perhatian Khusus (DPK). Debitur dengan status kolektibilitas 2 berarti telah menunggak pembayaran selama 1-90 hari.
Kolektibilitas kredit mencerminkan kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayarannya tepat waktu sesuai jadwal yang ditentukan, dan menunjukkan sejauh mana kreditur dapat mempercayai debitur untuk melunasi utangnya.
Oleh sebab itu kolektibilitas kredit dianggap sebagai skor yang menunjukkan kesehatan kredit atau kualitas pembayaran debitur. Kolektibilitas kredit dikelompokkan dalam lima klasifikasi, dimulai dari rentang satu (1) hingga lima (5).
- Kolektibilitas 1 (lancar): pembayaran pokok lancar
- Kolektibilitas 2 (DPK): menunggak selama 1-90 hari atau tiga bulan
- Kolektibilitas 3 (kurang lancar): menunggak selama 91-120 hari atau hingga empat bulan
- Kolektibilitas 4 (diragukan): menunggak selama 121-180 hari atau hingga enam bulan
- Kolektibilitas 5 (macet): menunggak lebih dari 180 hari atau lebih dari enam bulan
Melansir DJKN Kemenkeu (31/10), status kolektibilitas 1-2 tergolong performing loan, sementara kolektibilitas 3-5 dikategorikan sebagai non-performing loan (NPL) karena terjadi penunggakan melebihi tiga bulan.
Debitur kolektibilitas 3 berarti telah menunggak selama tiga bulan, dan kembali menunggak pada bulan-bulan berikutnya dengan tidak melunasi tunggakan pada tiga bulan pertama tersebut.
Menurut DJKN Kemenkeu, penetapan status kolektibilitas 2 juga diberikan jika debitur masih dipertimbangkan memiliki aliran kas yang baik, tetapi kurang mampu dalam membayar kewajibannya.
Meskipun kolektibilitas 2 masih dianggap sebagai performing loan, dalam praktik perbankan biasanya status DPK sudah dianggap buruk. Oleh sebab itu, debitur kolektibilitas 2 bisa saja sudah tidak dipercaya untuk mendapatkan kredit baru.
Umumnya, perbankan menyukai debitur dengan kolektibilitas 1, yang artinya debitur terbukti tidak memiliki masalah dalam pembayaran utangnya. Sementara pengajuan kredit baru oleh debitur kol 2 bisa saja diterima, juga bisa saja ditolak.
Penyelesaian tunggakan kredit untuk debitur kolektibilitas 2 dapat dilakukan dengan penagihan biasa, atau dengan restrukturasi, tergantung bagaimana kesepakatan debitur dengan bank selaku kreditur.
Skor kolektibilitas individual dapat dicek melalui SLIK OJK. Jika Anda mendapatkan kolektibilitas 2, langkah yang dianjurkan adalah segera melunasi tunggakan kredit untuk membersihkan skor, dan supaya tunggakan tidak berjalan semakin lama.
Jika kolektibilitas semakin memburuk hingga mencapai kolektibilitas 4-5, debitur bisa tercatat dalam daftar black list. Dampaknya, debitur akan kesulitan mendapatkan pinjaman baru sebelum tunggakan dilunasi dan skor kredit dibersihkan.
Semakin lama tunggakan dilunasi, maka skor kolektibilitas bisa semakin menurun. Misalnya dari kolektibilitas 2, menurun ke kolektibilitas 3 jika dalam 90 hari debitur tidak juga melunasi tunggakannya hingga lunas.
Itulah penjelasan singkat tentang kol 2 artinya dan dampaknya pada kesehatan kualitas kredit perseorangan.
(Nadya Kurnia)