sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mengenal Apa itu Kolektibilitas Kredit, Tujuan dan Regulasinya

Banking editor Cindy Angelia/SEO
06/12/2022 09:04 WIB
Apa itu kolektibilitas kredit? Negara Indonesia saat ini memudahkan masyarakat untuk memiliki suatu barang dengan berbagai macam metode pembayaran.
Mengenal Apa itu Kolektibilitas Kredit, Tujuan dan Regulasinya. (FOTO: MNC Media)
Mengenal Apa itu Kolektibilitas Kredit, Tujuan dan Regulasinya. (FOTO: MNC Media)

IDXChannel – Apa itu kolektibilitas kredit? Negara Indonesia saat ini memudahkan masyarakat untuk memiliki suatu barang dengan berbagai macam metode pembayaran yang memperkenankan setiap orang untuk membelinya. 

Salah satunya dengan melakukan kredit. Namun, sebelum melakukannya, Anda harus memastikan kolektibilitas kredit Anda memiliki kualitas yang baik atau tidak. 

Tidak sedikit orang di Indonesia yang belum mengetahui apa itu kolektibilitas kredit dan apa kegunaannya dalam mengajukan pembelian barang dengan metode pembayaran cicilan. 

Lantas, apa itu kolektibilitas kredit? Mari kita simak bersama pembahasannya dibawah ini.

Apa itu Kolektibilitas Kredit?

Pada istilah perbankan, kolektibilitas adalah klasifikasi status pembayaran cicilan, baik itu cicilan pokok maupun bunga. Kolektibilitas ini dijadikan acuan sebagai analis kredit mengenai status pengajuan pinjaman tersebut disetujui atau tidak.

Kolektibilitas kredit secara umum merupakan sebuah rekam jejak yang menunjukkan kualitas Anda dalam membayar suatu cicilan kredit hingga lunas. Dari riwayat ini, bank akan membuat skor penilaian kelayakan nasabah sebagai bahan untuk bahan pertimbangan apabila suatu saat nanti orang tersebut mengajukan pinjaman. 

Tujuan Kolektibilitas Kredit

Tujuan penetapan kolektibilitas kredit itu sendiri untuk mengetahui kualitas kredit sehingga bank dapat mengantisipasi risiko kredit secara dini karena risiko kredit dapat mempengaruhi kelangsungan usaha bank. 

Di samping itu, penetapan kolektibilitas kredit digunakan untuk menetapkan tingkat cadangan potensi kerugian akibat kredit bermasalah. Penetapan kualitas kredit mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yaitu PBI nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan SE BI nomor 7/3/DPNP tanggal 31 Januari 2005 Perihal Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement