IDXChannel - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman (APERSI) mempertanyakan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak memperpanjang restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 bagi sektor properti.
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. 34/KDK.03/2022 tanggal 25 November 2022 yang akan memperpanjang stimulus terkait Restrukturisasi Covid-19 saat berakhir di Maret 2023.
"Tapi anehnya OJK belum menyentuh sektor properti untuk perpanjangan restrukturisasi sampai dengan 1 Maret 2023," kata Sekretaris Jenderal DPP Apersi, Daniel Djumali dalam program Market Review di IDX Channel, Senin (5/12/2022).
Selain itu, dia juga menyayangkan keputusan pemerintah yang sudah tiga tahun tidak menaikan atau tidak menyesuaikan batasan harga jual rumah subsidi, padahal biasanya dilakukan setiap tahun.