BANKING

Kredit Perbankan Capai Rp8.527 Triliun di Januari 2026, Tumbuh 9,96 Persen

Anggie Ariesta 03/03/2026 16:26 WIB

Angka ini lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan Desember 2025 yang tercatat sebesar 9,63 persen.

Kredit Perbankan Capai Rp8.527 Triliun di Januari 2026, Tumbuh 9,96 Persen (Foto: dok Freepik)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit perbankan tumbuh 9,96 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) atau mencapai Rp8.527 triliun per Januari 2026.

Angka ini lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan Desember 2025 yang tercatat sebesar 9,63 persen.

“Pada Januari 2026, kredit tumbuh sebesar 9,96 persen year-on-year menjadi sebesar Rp8.527 triliun, meningkat dibandingkan positif Desember 2025 yang tumbuh 9,63 persen,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDKB OJK, Selasa (3/3/2026).

Berdasarkan data OJK, kredit investasi tumbuh tertinggi sebesar 22,38 persen, diikuti oleh kredit konsumsi sebesar 6,58 persen, dan kredit modal kerja sebesar 4,13 persen.

Dari sisi korporasi, pertumbuhan tercatat sebesar 16,07 persen, sementara bank BUMN memimpin dari sisi kepemilikan dengan kenaikan 13,43 persen.

Dana Pihak Ketiga (DPK) juga tercatat tumbuh positif sebesar 13,48 persen menjadi Rp10.076 triliun, dengan giro sebagai komponen yang tumbuh paling tinggi (19,75 persen). Dian menegaskan, ketahanan perbankan saat ini memiliki bantalan (buffer) yang sangat memadai.

“Ketahanan perbankan juga tetap kuat. Ini tercermin dari permodalan atau capital adequacy ratio (CAR) sebesar 25,87 persen Desember yang lalu tercatat 25,87 persen tentu ini menjadi buffer mitigasi risiko yang kuat di tengah kondisi ketidakpastian global di masa ini,” tuturnya.

Meskipun rasio kredit bermasalah (NPL Gross) sedikit naik ke level 2,14 persen dari sebelumnya 2,05 persen, angka tersebut dinilai masih terjaga di bawah ambang batas aman.

OJK juga melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 32.556 rekening judi online (judol) serta menginstruksikan bank untuk menutup rekening yang identitasnya sesuai dengan data tersebut serta melakukan Enhanced Due Diligence (EDD). 

Selain itu, OJK telah mencabut izin usaha tiga Bank Perekonomian Rakyat (BPR), yakni PT BPR Prima Master Bank (Januari 2026), Perumda BPR Bank Cirebon (Februari 2026) dan PT BPR Kamadana (Februari 2026).

(DESI ANGRIANI)

SHARE