Kronologi Lengkap Kasus Uang Nasabah Raib Rp400 Juta hingga Klarifikasi BRI
Kejadian tidak mengenakkan dialami oleh Sigit, warga Makassar, Sulawesi Selatan. Uang tabungan di bank sebanyak Rp400 juta mendadak hilang dalam waktu 49 detik.
IDXChannel - Kejadian tidak mengenakkan dialami oleh Sigit, warga Makassar, Sulawesi Selatan. Uang tabungannya di bank sebanyak Rp400 juta mendadak hilang dalam waktu 49 detik.
Kejadian ini berlangsiung pada 29 Agustus 2018 lalu. Dia menantikan kembalinya uang tersebut selama tiga tahun, namun tidak pernah kembali.
"Kejadiannya itu bermula di tahun 2018. Kemudian saat saya mau mencairkan dana dan mau cairkan Rp400 juta. Ternyata semuanya sudah hilang. Sudah tak ada, saya minta uang itu, sudah tak ada," ungkap Sigit kepada MNC Portal, Rabu (17/3/2021).
Sigit mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 2018 lalu, ketika dirinya mendapat tawaran program menambung langsung dapat hadiah oleh seorang pegawai dari pihak Bank BRI. Dirinya diminta untuk menabung sejumlah uang dan langsung mendapatkan hadiah.
Mengetahui uangnya raib di rekening bank, Sigit berinisitif mencetak rekening koran untuk melihat bukti transaksi rekeningnya. Dan ternyata, uang yang dia tabung Rp400 juta tersebut sudah berpindah tangan dalam waktu 49 detik.
"Uang saya masuk pada tanggal yang sama di detik 49 di tanggal yang sama, uang itu berpindah keluar tanpa sepengetahuan saya. Karena tidak masuk akal sekali. Kita baru nyetor, 49 detik langsung hilang tanpa pemberitahuan saya. Slipnya pun tak ada," tuturnya.
Pemimpin BRI Kantor Wilayah Makassar, Mohamad Fikri Satriawan, membenarkan peristiwa tersebut. Kejadian itu terjadi pada 2018 lalu dilakukan oleh oknum pegawai Bank BRI.
“Pelaku merupakan mantan pekerja yang sudah tidak terafiliasi dengan BRI,” kata Fikri, kepada MNC Portal, Rabu (17/3/2021).
Fikri menegaskan, raibnya dana nasabah tersebut karena murni tindak kejahatan yang dilakukan oknum pegawai Bank BRI saat itu. “Kejadian tersebut merupakan tindakan penipuan yang dilakukan pelaku pada tahun 2018 setelah tidak menjadi pekerja BRI lagi,” ungkapnya.
Saat ini, kata Fikri, kasus yang menimpa Sigit telah diproses ke jalur hukum dan diusut oleh Polda Sulawesi Selatan.
“Kasus tersebut telah diproses melalui jalur hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Fikri.
Dari penelusuran BRI, Sigit diketahui mendatangi Kantor BRI Unit Toddopuli pada tanggal 29 Agustus 2018. Di lokasi itu, korban melakukan penyetoran dana melalui teller setempat.
"Pada pukul 14:04:40, yang bersangkutan menyetorkan uang senilai Rp400 juta, dan pukul 14:05:29 yang bersangkutan melakukan penarikan uang dengan jumlah yang sama. Penarikan dilakukan karena yang bersangkutan melakukan PEMBATALAN transaksi penyetoran tersebut di BRI," jelas Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto, dalam siaran pers yang diterima tim IDXChannel, Rabu (17/3/2021).
Dari temuan BRI, bukti transaksi yang diterima bank sudah lengkap dengan tanda tangan Sigit sebagai korban. Dengan demikian, penarikan yang dilakukan selama 45 detik kemudian dianggap sah dan valid oleh bank.
"Apabila setelahnya yang bersangkutan secara pribadi menitipkan uang tersebut kepada saudara Ilman karena faktor kedekatan dan dengan harapan akan mendapatkan keuntungan, maka hal tersebut di luar kewenangan dan tanggung jawab BRI," tegas Aestika.
Menghadapi kejadian tersebut, BRI mengimbau masyarakat untuk menyimpan atau menginvestasikan dananya di lembaga/institusi resmi yang terdaftar dan diawasi OJK. Bukan melalui orang yang dipercaya untuk menyimpan uang miliknya. (TYO)