BANKING

LPS Bayarkan Klaim Nasabah Bank Bangkrut Rp329,2 Miliar 

Anggie Ariesta 30/01/2024 15:29 WIB

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjaminan kepada para nasabah bank gagal atau bangkrut sebesar Rp329,2 miliar.

LPS Bayarkan Klaim Nasabah Bank Bangkrut Rp329,2 Miliar (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjaminan kepada para nasabah bank gagal atau bangkrut sebesar Rp329,2 miliar sepanjang 2023 

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, nilai simpanan yang telah dijamin tersebut mencapai 92,6% dari total simpanan bank gagal tersebut sebesar Rp355,4 miliar pada 2023.

"Kita berusaha mencegah di masyarakat jangan sampai LPS kok uangnya ga keluar-keluar, jangan-jangan LPS gak punya duit, padahal kan kita kaya, Rp210 triliun sekarang, jadi kalau BPR jatuh kita bayar," ungkap Purbaya dalam Konferensi Pers Tingkat Bunga Penjaminan LPS di Jakarta, Selasa (30/1/2024).
 
Purbaya menambahkan, untuk awal 2024 ini LPS sudah mencatat ada beberapa bank yang sedang dalam proses pembayaran. LPS berupaya dengan segera membayarkan klaim simpanan nasabah di bank gagal agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. 

Sebagaimana diketahui, sederet bank telah bangkrut di Indonesia dalam setahun terakhir. Terbaru, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) bangkrut. BPRS Mojo Artho sendiri telah dicabut izin usahanya oleh OJK akibat pengelolaan bank yang tidak sehat.

Pencabutan izin usaha BPRS Mojo Artho dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-13/D.03/2024 tanggal 26 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) terhitung sejak 26 Januari 2024.

LPS pun telah turun tangan melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPRS Mojo Artho milik pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur itu.

Sebelumnya, terdapat satu bank bangkrut di Tanah Air pada awal 2024, yakni Koperasi BPR Wijaya Kusuma. LPS juga memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma.

Pada 2023 terdapat empat kasus bank bangkrut. Deretan bank bangkrut pada 2023 itu yakni BPR Persada Guna, BPR Indotama UKM Sulawesi, BPR Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM), dan Perumda BPR KRI.

Dalam kurun waktu lima tahun sejak 2019, maka total sudah ada 32 bank yang bangkrut di Indonesia. Adapun, jika ditarik sejak LPS berdiri pada 2005, maka total ada 124 bank bangkrut di Tanah Air.

(DES)

SHARE