LPS Jamin Simpanan 570 Juta Rekening Nasabah Bank Umum per Maret 2024
LPS menjamin simpanan nasabah di bank dalam kondisi aman meskipun sepanjang tahun ini tercatat 11 bank bangkrut di Indonesia.
IDXChannel - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menjamin simpanan nasabah di bank dalam kondisi aman meskipun sepanjang tahun ini tercatat 11 bank bangkrut di Indonesia.
"Dana sebesar 99,98 persen dari total rekening atau setara 14.457.323 rekening untuk nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR)/BPRS," ujarnya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK II Tahun 2024, Jumat (3/5/2024).
Adapun semua bank yang bangkrut itu merupakan bank perekonomian rakyat (BPR).
Ia menyebutkan, dari sisi penjaminan simpanan jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS hingga akhir Maret 2024 mencapai 99,94 persen dari total rekening atau setara dengan 570.319.191 rekening untuk nasabah umum.
Purbaya menuturkan, pihaknya secara berkelanjutan juga terus melakukan assesment dan evaluasi terhadap dinamika kinerja perbankan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan dalam kaitannya dengan tingkat bunga penjaminan (TBP) agar tetap berjalan sesuai dengan perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan.
"Periode reguler evaluasi dan penetapan TBP akan dilaksanakan pada bulan Mei 2024 ini," imbuhnya.
Ia menambahkan, dari sisi simpanan dan resolusi, kebijakan LPS akan terus diupayakan untuk mendukung pemulihan kinerja ekonomi, memlihara stabilitas sistem keuangan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
Purbaya pun membeberkan sejumlah kebijakan LPS untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Pertama, memonitor cakupan penjamin simpanan sesuai dengan mandat Undang-Undang LPS.
Kedua, melakukan assesment dan evaluasi berkelanjutan atas tingkat bunga penjaminan LPS. Ketiga, melakukan percepatan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPS yang masuk dalam likuidasi.
Keempat, memperkuat koordinasi lintas otoritas agar penanganan bank pada periode bank dalam penyehatan (BDP) dan bank dalam resolusi (BDR) berjalan optimal. Kelima, meningkatkan kegiatan mengenai produk penjaminan simpanan kepada masyarakat termasuk melalui kantor perwakilan di daerah.
"Sementara itu, dalam rangka menindaklanjuti amanat UUD P2SK terkait program penjaminan polis atau PPP, LPS terus mengakselerasi persiapan penyelanggaraan PPP antara lain melalui koordinasi dan diskusi dengan Kementerian/Lembaga dan stakeholder industri asuransi serta pemenuhan peningkatan kompetensi SDM internal di bidang asuransi," pungkas purbaya.
(SLF)