BANKING

LPS Lunasi Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia Sebesar Rp18 Miliar

Anggie Ariesta 03/05/2024 22:00 WIB

LPS melaporkan telah membayarkan klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPRS Saka Dana Mulia, Kudus, Provinsi Jawa Tengah, sebesar Rp18 miliar.

LPS Lunasi Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia Sebesar Rp18 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan telah membayarkan klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPRS Saka Dana Mulia, Kudus, Provinsi Jawa Tengah, sebesar Rp18 miliar dari Rp24 miliar.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa dari total Rp24 miliar tersebut, sebagian besar dana nasabah dibayarkan pada gelombang pertama.

"Jadi BPRS Dana Mulia itu dicabut izin usahanya tanggal 19 April 2024 sampai dengan 25 April 2024, jadi dalam seminggu kami sudah dropping dana ke bank perwakilannya, bank yang kami tugaskan yaitu sebesar Rp18 miliar dari total simpanan sebesar Rp24 miliar," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK II Tahun 2024, Jumat (3/5/2024).

Purbaya menambahkan, sisa pembayaran tahap kedua akan segera dicairkan setelah melalui proses verifikasi.

"Jadi gelombang pertama sudah Rp18 Miliar, jadi satu. Jadi satu minggu sebagian besar dana nasabahnya sudah kita transfer tinggal dicairkan saja, nanti sisanya kami transfer sesuai dengan proses verifikasi yang berlangsung," jelas Purbaya.

Sebelumnya, pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

OJK pada 10 April 2023 telah menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Baik.

(SLF)

SHARE