LPS Minta Perbankan Siapkan Langkah Ini Jelang Berakhirnya Relaksasi Denda Premi
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan segera mengakhiri relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan mulai periode I tahun 2024 atau Januari 2024.
IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan segera mengakhiri relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan mulai periode I tahun 2024 atau Januari 2024.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, dengan berakhirnya relaksasi, sehingga pembayaran premi penjaminan periode II tahun 2023 yaitu periode 1 Juli-31 Desember 2023 merupakan periode relaksasi yang terakhir.
"Kami mengimbau kepada bank-bank peserta penjaminan, terutama yang memanfaatkan relaksasi, agar mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan pembayaran premi dapat dilakukan dalam batas waktu sesuai dengan Peraturan LPS tentang Program Penjaminan Simpanan," ungkap Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Purbaya menuturkan, hal ini untuk menghindari pengenaan denda atas keterlambatan dan/atau kekurangan pembayaran premi.
Perlu diketahui, berakhirnya masa relaksasi tersebut telah diumumkan pada tanggal 29 Agustus 2023 lalu, dan telah disampaikan kepada seluruh bank peserta penjaminan, termasuk melalui publikasi di website LPS.
Adapun LPS telah mempertimbangkan berakhirnya status pandemi Covid-19 sesuai Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.
Selain itu, kinerja dan perkembangan terkini perbankan nasional yang relatif terjaga.
(YNA)