IDXChannel - Cakupan penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berada pada level yang memadai di atas amanat Undang-undang dan jauh di atas rata-rata international best practice.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa sesuai amanat UU, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan (bank umum dan BPR/BPRS) di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
"Berdasarkan data per Agustus 2023, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya [simpanan hingga Rp2 miliar] sebesar 99,94% dari total rekening atau setara dengan 530,72 juta rekening," kata Purbaya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Sedangkan pada BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya [simpanan hingga Rp2 miliar] sebesar 99,98% dari total rekening atau setara dengan 15,56 juta rekening.
Cakupan simpanan perbankan tersebut nilainya di atas amanat Undang-Undang LPS yang sekurang-kurangnya sebesar 90%, dan di rule-of-thumb International Association of Deposit Insurers (IADI), yang berkisar 80%.