IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) valuta asing (valas), bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sama dengan periode sebelumnya.
Dengan demikian, maka tingkat bunga masing-masing tetap 2,25 persen untuk valas, 4,25 persen untuk bank umum dan 6,75 persen untuk BPR.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, tingkat bunga penjaminan ini akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024.
"Sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang tingkat bunga penjaminan, kami kembali menyampaikan bahwa tingkat penjaminan yang baru ditetapkan tersebut merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah dapat masuk dalam program penjaminan simpanan,” kata Purbaya saat konferensi pers melalui Zoom di Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Sebagai informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun, yaitu pada Januari, Mei, dan September. Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.