Purbaya mengatakan bahwa tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan perkembangan perbankan yang ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
LPS turut mengimbau agar bank secara transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku sekarang. Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang dimaksud tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
LPS juga menyampaikan sejalan dengan berakhirnya status pandemi Covid-19 sesuai keputusan presiden, mempertimbangkan juga kinerja perbankan nasional, maka LPS memutuskan untuk mengakhiri relaksasi denda keterlambatan kredit penjaminan mulai periode satu 2024.
Kredit tingkat penjaminan periode dua 2023, yaitu Juli hingga 31 Desember 2023 merupakan periode relaksasi yang terakhir.
"Berakhirnya masa relaksasi tersebut sudah diumumkan 29 Agustus 2023 dan telah disampaikan ke seluruh bank peserta penjaminan dan dipublikasi website LPS," ujar dia.