LPS Putuskan Tingkat Bunga Penjaminan Naik 25 Bps, Cek Rinciannya
LPS memutuskan untuk menaikan tingkat bunga penjaminan (TBP) valuta asing (valas), bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 bps.
IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikan tingkat bunga penjaminan (TBP) valuta asing (valas), bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 bps.
Dengan kenaikan tersebut, tingkat bunga masing-masing menjadi 2,25% untuk valas, 4,25% untuk bank umum dan 6,75% untuk BPR.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa bunga penjaminan ini akan berlaku untuk periode 1 Maret 2023 hingga 31 Mei 2023 nanti.
"Ini merupakan penetapan tingkat bunga simpanan diluar jadwal regular LPS,” jelasnya saat konferensi pers melalui zoom di Jakarta, Selasa (28/02/2023).
Untuk informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.
Purbaya melanjutkan bahwa tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan perkembangan perbankan yang ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Adapun demikian LPS turut menghimbau agar bank secara terbuka menyampaikan kepada nasabah mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini.
Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang dimaksud tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah. Selain itu LPS juga mengimbau agar bank tetap memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan di maksud dalam rangka penghimpunan dana.
(DES)