IDXChannel - Dengan disahkannya Undang Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), maka wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turut bertambah.
Sebagaimana yang tertera di Undang Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) LPS yang awalnya hanya menjamin simpanan di perbankan, kali ini turut menjamin polis asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi.
Pengamat Ekonomi, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai kebijakan itu tepat.
Apalagi, beberapa kali terjadi kasus gagal bayar polis asuransi. Namun, kebijakan itu dinilainya cukup terlambat.
"Seharusnya dari 20 tahun yang lalu sudah ada lembaga ini," ujar dia saat dihubungi, Rabu (11/01/2023).