sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ketua DK LPS Sebut Industri Keuangan Punya Peran Besar Redam Gejolak Ekonomi Global

Banking editor Viola Triamanda/MPI
22/02/2023 18:56 WIB
Ketua DK LPS Purbaya menilai industri jasa keuangan menjadi salah satu penyumbang terbesar untuk meredam tekanan ketidakpastian perekonomian global.
Ketua DK LPS Sebut Industri Keuangan Punya Peran Besar Redam Gejolak Ekonomi Global. (Foto: MNC Media)
Ketua DK LPS Sebut Industri Keuangan Punya Peran Besar Redam Gejolak Ekonomi Global. (Foto: MNC Media)

IDXCHannel - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Indonesia wajib optimistis di tengah ketidakpastian kondisi perekonomian global. Sebab, ekonomi Indonesia tumbuh sangat baik. 

Sepanjang 2022, ekonomi nasional tumbuh 5,31%. Sementara itu, industri jasa keuangan menjadi salah satu penyumbang terbesar untuk meredam tekanan tersebut.

Menurutnya, Industri jasa keuangan mampu menunjukkan kinerja positif dan berkontribusi besar, di mana perbankan memiliki permodalan kuat dan likuiditas yang lebih dari cukup di tengah tekanan eksternal tersebut. 

"Nilai tukar juga menunjukkan perbaikan, situasi ini membuat perbankan kita masih dalam kondisi yang sangat memadai untuk melakukan ekspansi kredit sembari serta menjaga permodalan dari ketidakpastian global,” ujarnya pada saat Seminar Global Economy Update, dihelat di Surabaya dan dikutip oleh MPI, Rabu (22/02/2023).

Adapun, penyaluran kredit tumbuh sebesar 10,53% (YoY) pada bulan Januari 2023. Sementara DPK tumbuh sekitar 8,03% (YoY) pada periode yang sama. Level permodalan bank secara nasional juga sangat tebal, dan berada di angka 25,68% per Desember 2022. Kemudian, Alat likuid/non-core deposit (AL/NCD) dan alat likuid/dana pihak ketiga (AL/DPK) dan per Desember 2022 masing-masing sebesar 137,67% dan 31,20%.

Purbaya juga menjelaskan mengenai perubahan yang cukup signifikan bagi LPS pada UU PPSK, yaitu adanya amanat baru untuk menjalankan program penjaminan polis (PPP). Nantinya, penyelenggaraan ini bertujuan untuk melindungi pemegang polis yang ada di Indonesia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement