sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LPS Naikkan Suku Bunga Penjaminan Simpanan, Simak Rinciannya

Banking editor Viola Triamanda/MPI
26/01/2023 15:07 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP).
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP). (Foto: MNC Media)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP). (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP). Kenaikan ini berlaku pada valuta asing (valas), bank umum, dan bank perkreditan rakyat (BPR).

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, besaran kenaikannya masing-masing sebesar 25 bps.

"Oleh sebab itu, tingkat bunga masing-masing menjadi 2% untuk valas, 4% untuk bank umum dan 6,5% untuk BPR," jelasnya saat konferensi pers melalui Zoom Meeting, Kamis (26/1/2023).

Dia melanjutkan bahwa keputusan ini akan berlaku dalam periode 1 Februari 2023 sampai 31 Mei 2023.

Lebih lanjut dia menerangkan, LPS rutin menetapkan tingkat bunga penjaminan sebanyak tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement