BANKING

Luncurkan Roadmap Lembaga Keuangan Mikro, OJK Usung Empat Pilar Utama

Anggie Ariesta 25/11/2024 16:14 WIB

OJK resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028 (Roadmap LKM).

Luncurkan Roadmap Lembaga Keuangan Mikro, OJK Usung Empat Pilar Utama (foto mnc media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028 (Roadmap LKM) sebagai upaya untuk terus memperkuat pembiayaan segmen mikro dan perekonomian masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, OJK terus berupaya mendukung upaya peningkatan dan penguatan ekosistem keuangan mikro termasuk melalui penerbitan roadmap LKM ini. 

“Karena kami paham bahwa dengan demikianlah kita bisa membangun keuangan mikro yang sehat, yang berkelanjutan, yang bisa mencapai tujuannya untuk meningkatkan inklusi, untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan tentunya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat benar-benar tercapai dengan baik,” kata Mahendra dalam peluncuran Roadmap LKM, Senin (25/11/2024).

Roadmap LKM ini adalah panduan bagi seluruh stakeholders di LKM mengenai visi dan arah pengembangan dan penguatan LKM Indonesia dalam lima tahun ke depan.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan, roadmap ini diharapkan bisa membawa LKM menjadi lembaga yang terpercaya di segmen mikro.

Selain itu, aktif mendukung program pemerintah serta berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat, dan pelindungan konsumen berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. 

“Tata kelola masih harus dirapikan, harus kita kuatkan, keterampilan SDM. Kemudian kapasitas SDM, juga bagaimana pendanaan harus kita buat secara lebih baik. Kita harapkan roadmap yang kita susun ini sebagai komitmen kita bersama, akan dapat meningkatkan inklusi keuangan, serta didukung oleh kita semua, baik pemerintah, asosiasi, dan seluruh stakeholders,” tutur Agusman.

Implementasi Roadmap LKM dilakukan melalui tiga fase utama dalam kurun waktu 2024 hingga 2028, mulai dari fase penguatan fondasi dan konsolidasi (2024-2025), fase menciptakan momentum (2026-2027), hingga fase pertumbuhan dan penyesuaian (2028). 

Roadmap LKM ini ditopang dengan empat pilar kunci pengembangan dan penguatan dalam menetapkan strategi yang akan dijalankan guna mencapai visi industri LKM, yaitu pertama, pilar tata kelola, manajemen risiko, dan kelembagaan.

Kedua, pilar pemberdayaan, edukasi dan literasi konsumen dan masyarakat; ketiga, pilar pengembangan dan penguatan elemen ekosistem; dan keempat pilar penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.

Saat ini, jenis usaha LKM yang beroperasi di masyarakat terdiri dari LKM bentukan lembaga pemerintah, seperti Bank Wakaf Mikro, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan, Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP), Badan Kredit Desa dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PDPK). 

Program ini dikembangkan untuk memperluas jangkauan lembaga keuangan daerah milik pemerintah ke daerah-daerah yang belum terlayani oleh BPR. 

Selain LKM dari program pemerintah, terdapat pula LKM yang didirikan oleh masyarakat dan lembaga lainnya, seperti Badan Usaha Milik Desa, Baitul Maal wa Tamwil, Baitul Tamwil Muhammadiyah.

Juga Bumdesma, Kelompok Usaha Bersama, Koperasi Serba Usaha, Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah, Lembaga Keuangan Desa, Lembaga Keuangan Kecamatan, dan Lembaga Pemberdaya Ekonomi Desa.

Berdasarkan data OJK per Agustus 2024, ada 253 LKM di seluruh Indonesia yang terdiri dari 174 LKM konvensional dan 79 LKM syariah dengan total aset sebesar Rp1,64 triliun bertumbuh secara yoy sebesar 9,73 persen.

(Fiki Ariyanti)

SHARE