sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Segera Terbitkan Aturan untuk Perkuat Lembaga Keuangan Mikro

Banking editor Anggie Ariesta
25/11/2024 12:54 WIB
OJK berencana menerbitkan peraturan terkait Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Hal itu sejalan dengan peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM 2024-2028.
OJK Segera Terbitkan Aturan untuk Perkuat Lembaga Keuangan Mikro. (Foto: MNC Media)
OJK Segera Terbitkan Aturan untuk Perkuat Lembaga Keuangan Mikro. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan peraturan terkait Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Hal itu sejalan dengan peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM 2024-2028.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam sambutannya di Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028, Senin (25/11/2024).

"Sebentar lagi kami akan menerbitkan POJK terkait LKM ini yang merupakan amanah daripada UU P2SK dan kita harapkan POJK yang terbit nanti akan semakin memperkuat kita dalam bagaimana mengembangkan LKM ke depan," kata Agusman.

Menurut Agusman, pengembangan LKM sejalan dengan UU No 1 tahun 2013. Itu berarti dibutuhkan waktu 11 tahun untuk terjadinya Roadmap saat ini yang dipicu oleh UU P2SK.

"Dengan diterbitkannya UU No 4 tahun 2023 tentang P2SK pengaturan dan pengawasan LKM semakin jelas bagaimana harus ditata termasuk dijelaskan di dalamnya kategorisasi dari LKM nanti sesuai UU dan nanti kami buat POJK-nya, nanti akan ada LKM skala usaha kecil, menengah, dan besar," kata Agusman.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement