sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perlancar Keuangan Mikro, OJK Rilis Aturan LKM

Economics editor Michelle Natalia
17/11/2021 18:42 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis aturan baru POJK Nomor 10 tahun 2021 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Perlancar Keuangan Mikro, OJK Rilis Aturan LKM
Perlancar Keuangan Mikro, OJK Rilis Aturan LKM

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis aturan baru POJK Nomor 10 tahun 2021 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Regulasi ini bertujuan untuk memperlancar proses perizinan, harmonisasi kebijakan, dan mendorong pengembangan lembaga keuangan mikro yang sehat dan akuntabel.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1B, Heru Juwanto menyebutkan bahwa dasar pertimbangan POJK ini adalah merujuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.

Regulasi ini turut melengkapi Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2014 tentang Suku Bunga Pinjaman atau Imbal Hasil Pembiayaan dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro.

"Peraturan ini diharapkan melengkapi pengaturan dan pengawasan bagi lembaga keuangan mikro sudah mulai kita kenal dulu memang ini agak unik," kata Heru dalam Media Briefing Ketentuan LKM & Perkembangan Fintech P2P Lending secara virtual di Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Dalam POJK baru ini, sambung dia, ada beberapa ketentuan yang telah berubah, dimana salah satunya mengenai permodalan, dimana modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah LKM ditetapkan berdasarkan cakupan wilayah desa kelurahan mencapai Rp300 juta.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement