sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perlancar Keuangan Mikro, OJK Rilis Aturan LKM

Economics editor Michelle Natalia
17/11/2021 18:42 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis aturan baru POJK Nomor 10 tahun 2021 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Perlancar Keuangan Mikro, OJK Rilis Aturan LKM
Perlancar Keuangan Mikro, OJK Rilis Aturan LKM

"Jadi ketentuan sebelumnya POJK (yang lalu) itu persyaratan permodalan sangat kecil. Kalau di POJK sebelumnya itu permodalan untuk LKM untuk desa wilayah kelurahan Rp50 juta," ungkapnya.

Heru menjelaskan bahwa permodalan untuk cakupan wilayah usaha kecamatan permodalannya kini mencapai Rp500 juta, sementara wilayah kabupaten atau kota mencapai Rp1 miliar.

"Adapun paling sedikit 50% dari modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah wajib digunakan untuk modal kerja," pungkasnya. (NDA) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement