"Jadi ketentuan sebelumnya POJK (yang lalu) itu persyaratan permodalan sangat kecil. Kalau di POJK sebelumnya itu permodalan untuk LKM untuk desa wilayah kelurahan Rp50 juta," ungkapnya.
Heru menjelaskan bahwa permodalan untuk cakupan wilayah usaha kecamatan permodalannya kini mencapai Rp500 juta, sementara wilayah kabupaten atau kota mencapai Rp1 miliar.
"Adapun paling sedikit 50% dari modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah wajib digunakan untuk modal kerja," pungkasnya. (NDA)