IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis aturan baru POJK Nomor 10 tahun 2021 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Regulasi ini bertujuan untuk memperlancar proses perizinan, harmonisasi kebijakan, dan mendorong pengembangan lembaga keuangan mikro yang sehat dan akuntabel.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1B, Heru Juwanto menyebutkan bahwa dasar pertimbangan POJK ini adalah merujuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Regulasi ini turut melengkapi Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2014 tentang Suku Bunga Pinjaman atau Imbal Hasil Pembiayaan dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
"Peraturan ini diharapkan melengkapi pengaturan dan pengawasan bagi lembaga keuangan mikro sudah mulai kita kenal dulu memang ini agak unik," kata Heru dalam Media Briefing Ketentuan LKM & Perkembangan Fintech P2P Lending secara virtual di Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Dalam POJK baru ini, sambung dia, ada beberapa ketentuan yang telah berubah, dimana salah satunya mengenai permodalan, dimana modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah LKM ditetapkan berdasarkan cakupan wilayah desa kelurahan mencapai Rp300 juta.
"Jadi ketentuan sebelumnya POJK (yang lalu) itu persyaratan permodalan sangat kecil. Kalau di POJK sebelumnya itu permodalan untuk LKM untuk desa wilayah kelurahan Rp50 juta," ungkapnya.
Heru menjelaskan bahwa permodalan untuk cakupan wilayah usaha kecamatan permodalannya kini mencapai Rp500 juta, sementara wilayah kabupaten atau kota mencapai Rp1 miliar.
"Adapun paling sedikit 50% dari modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah wajib digunakan untuk modal kerja," pungkasnya. (NDA)