sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Lembaga Keuangan Mikro, Ini Penjelasannya

Economics editor Azfar Muhammad
30/09/2021 07:35 WIB
OJK menerbitkan dua peraturan terbaru mengenai penyelenggaraan usaha lembaga keuangan mikro dan penyusunan laporan keuangan perusahaan efek.
OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Lembaga Keuangan Mikro, Ini Penjelasannya (FOTO:MNC Media)
OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Lembaga Keuangan Mikro, Ini Penjelasannya (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua peraturan terbaru mengenai penyelenggaraan usaha lembaga keuangan mikro dan penyusunan laporan keuangan perusahaan efek. 

Adapun aturan baru tersebut tertuang dalam aturan  Nomor 19/POJK.05/2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro dan POJK Nomor 20/POJK.04/2021 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek. 

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengungkapkan, POJK Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro diterbitkan untuk menyesuaikan dinamika dan masukan dari berbagai pihak atas peraturan yang telah ada. 

“POJK Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro diterbitkan untuk menyesuaikan dinamika dan masukan dari berbagai pihak atas peraturan yang telah ada sebelumnya, yaitu POJK Nomor 62/POJK.05/2015 tentang Perubahan atas POJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro,” kata Anto dalam keterangan yang diterima MPI, Kamis (30/9/2021). 

POJK ini mengatur mengenai kegiatan usaha LKM yang meliputi penyaluran pinjaman atau pembiayaan dan pengelolaan simpanan Seperti sumber pendanaan LKM yang dapat berasal dari ekuitas, simpanan, pinjaman dan/atau hibah. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement