sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Lembaga Keuangan Mikro, Ini Penjelasannya

Economics editor Azfar Muhammad
30/09/2021 07:35 WIB
OJK menerbitkan dua peraturan terbaru mengenai penyelenggaraan usaha lembaga keuangan mikro dan penyusunan laporan keuangan perusahaan efek.
OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Lembaga Keuangan Mikro, Ini Penjelasannya (FOTO:MNC Media)
OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Lembaga Keuangan Mikro, Ini Penjelasannya (FOTO:MNC Media)

“Tak hanya itu, tata cara memperoleh informasi tentang penyimpanan dan simpanan pada LKM; laporan keuangan; larangan bagi LKM dalam menyelenggarakan kegiatan usaha; prosedur penyehatan LKM; sanksi administratif; dan ketentuan peralihan,” paparnya. 

Sementara untuk POJK Nomor 20/POJK.04/2021 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek diterbitkan untuk menyempurnakan POJK Nomor 1/POJK.04/2020, dengan menyesuaikan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terkini. 

“Peraturan mengenai penyusunan laporan ini dikeluarkan mengingat perusahaan efek memiliki peran yang penting dalam mekanisme transaksi di pasar modal. Peran tersebut terefleksi dari jenis kegiatan yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Efek yaitu sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi,” tambahnya.  

Dalam ketentuan tersebut diatur mengenai ruang lingkup penyusunan laporan keuangan; kewajiban Perusahaan Efek untuk mengonsolidasikan laporan keuangan atas entitas.

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement