IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menarik izin usaha PT Group Lease Finance Indonesia berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-96/D.05/2021 pada 9 September 2021 yang lalu.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti mengatakan, pencabutan izin usaha PT Group Lease Finance Indonesia ini berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut ditetapkan.
"Dengan ini perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Dewi dalam keterangan resminya, dikutip Senin (27/9/2021).
Setelah penarikan izin ini, PT Group Lease Finance Indonesia diminta untuk menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
Tak hanya itu, perusahaan pun harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.