BANKING

Mengenal Uang Pertama RI, Oeang Repoeblik Indonesia (ORI)

Stefani Pratiwi/Litbang 30/08/2022 14:32 WIB

Pada 17 Agustus 2022, Bank Indonesia resmi mengeluarkan 7 uang baru tahun emisi (TE) 2022, salah satunya uang Rp10.000.

Mengenal Uang Pertama RI, Oeang Repoeblik Indonesia (ORI) (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pada 17 Agustus 2022, Bank Indonesia resmi mengeluarkan 7 uang baru tahun emisi (TE) 2022. Dalam uang tersebut, terdapat sejumlah pembaruan dan inovasi yang dilakukan Bank Indonesia.

Meskipun begitu, perlu diketahui bahwa uang yang digunakan saat ini bukanlah mata uang pertama yang diterbitkan Pemerintah Indonesia. Mata uang pertama yang diterbitkan Pemerintah Indonesia adalah Oeang Republik Indonesia (ORI).

Sejarah penerbitan Oeang Republik Indonesia bermula saat pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah Republik Indonesia. Pada 2 Oktober 1945, pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah Republik Indonesia yang isinya menyatakan bahwa uang NICA tidak berlaku di wilayah Republik Indonesia. Satu hari setelahnya, Maklumat Pemerintah Republik Indonesia juga menetapkan bahwa Indonesia memiliki empat mata uang yang sah, yaitu De Javasche Bank, De Japansche Regeering, Dai Nippon Emisi, Dai Nippon Teikoku Seibu. Bersamaan dengan keluarnya maklumat tersebut dan juga desakan untuk mencetak uang sendiri, pemerintah kemudian berencana untuk menerbitkan Oeang Republik Indonesia.

Dalam upaya untuk menerbitkan uang sendiri, melalui Menteri Keuangan AA Maramis, dibentuklah panitia khusus untuk merancang penerbitan uang Indonesia. Pada 7 November 1945, AA Maramis membentuk Panitia Penyelenggara Pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia. Panitia tersebut diketuai oleh T. R. B. Sabaroedin dengan anggota H.A. Pandelaki, R. Aboebakar Winagoen, E. Kusnadi, M. Tabrani, S. Sugiono, Oesman, dan Aoes Soerjatna.

Pencetakan ORI dikerjakan sejak Januari 1946 dan dilakukan setiap hari dari jam 7 pagi hingga jam 10 malam. Namun pada Mei 1946, lokasi pencetakan ORI di Jakarta harus diberhentikan karena situasi keamanan yang tidak memungkinkan. Dampaknya, lokasi pencetakan uang terpaksa dipindahkan ke daerah-daerah seperti Yogyakarta, Surakarta, Malang, dan Ponorogo.

ORI pertama kali diedarkan pada tanggal 30 Oktober 1946, hari tersebut kemudian dikenang sebagai Hari Oeang Republik Indonesia. Meskipun saat itu Menteri Keuangan yang menjabat adalah Sjafruddin Prawiranegara, akan tetapi tanda tangan yang tertera di ORI masih tanda tangan AA Maramis yang sudah berhenti menjabat sebagai Menteri Keuangan sejak November 1945.

Pengedaran mata uang ini sempat mengalami kendala. Salah satunya adalah pendudukan pemerintah Belanda yang masih ada di beberapa wilayah Indonesia. Namun, ORI tetap diedarkan secara gerilya dan justru terbukti mampu membangkitkan rasa solidaritas serta nasionalisme rakyat Indonesia. Selain secara gerilya, penyebaran ORI juga dibantu oleh beberapa tokoh daerah.

Kendala kembali dirasakan pada tahun 1947-an ketika Belanda melancarkan Agresi Militer. Kala itu komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah terputus. Pemerintah pusat kemudian mengeluarkan mandat kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan mata uang lokal yang disebut ORI Daerah (ORIDA). Penyetujuan pemerintah terkait ORI Daerah (ORIDA) membuat Indonesia pada masa itu memiliki 21 jenis mata uang dan 27 jenis ORIDA di Indonesia. Beberapa daerah yang memiliki ORIDA di antaranya adalah di Provinsi Sumatera, Banten, Tapanuli, dan Banda Aceh.

ORIDA Provinsi Sumatera merupakan ORIDA pertama di Indonesia dengan tanggal emisi 11 April 1947. Sementara di Pulau Jawa, ORIDA pertama dikeluarkan oleh Banten pada 15 Desember 1947. Namun, ORI dan ORIDA sebagai mata uang hanya berlaku hingga 1 Januari 1950 dan dilanjutkan dengan penerbitan uang Republik Indonesia Serikat.

Berhentinya masa berlaku, pencetakan, serta penyebaran ORIDA terjadi pada 1 Mei 1950. Sebelumnya, di bulan Desember 1949, melalui Konferensi Meja Bundar disepakati mengenai bentuk negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Dengan begitu, pemerintah RIS menarik ORI dan ORIDA yang kemudian akan digantikan oleh mata uang RIS.

Pada Maret 1950, Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara mengeluarkan kebijakan penyehatan keuangan yang dikenal sebagai ‘Gunting Sjafruddin.’ Cara pengguntingan uang dilakukan dengan cara yang lazim dan uang yang digunting adalah uang kertas De Javasche Bank dan Hindia Belanda pecahan di atas f2,50. Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi jumlah uang yang beredar. Lembar guntingan bagian kiri tetap berlaku sebagai uang dengan nilai separuhnya. Sementara itu bagian kanan dapat ditukar dengan surat pinjaman Obligasi RI 1950.

Setelah ORI tidak lagi diberlakukan sebagai alat pembayaran masyarakat, pemerintah menggunakan Uang RIS sebagai gantinya. Namun ketika bentuk negara kembali lagi ke Negara Kesatuan Republik Indonesia, uang RIS kemudian tidak lagi diberlakukan.  (RRD)

*Diolah dari beberapa sumber :

https://economy.okezone.com/amp/2021/03/19/320/2380381/bukan-rupiah-ini-mata-uang-indonesia-pertama-cek-penampakannya

https://www.bi.go.id/id/layanan/museum-bi/koleksi-museum/default.aspx

https://www.idxchannel.com/milenomic/sejarang-mata-uang-indonesia-mulai-dari-zaman-penjajahan-hingga-sekarang

https://visual.kemenkeu.go.id/sejarah-oeang/

SHARE