BANKING

MenKopUKM Minta OJK Bikin Kebijakan Permudah Penyaluran KUR bagi UMKM

Ikhsan Permana SP/MPI 12/04/2023 18:45 WIB

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memberikan pesan ke OJK agar perbankan menetapkan kebijakan yang mempermudah penyaluran KUR bagi UMKM.

MenKopUKM Minta OJK Bikin Kebijakan Permudah Penyaluran KUR bagi UMKM. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memberikan pesan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar perbankan menetapkan kebijakan yang mempermudah penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) bagi UMKM.

Teten mengusulkan kepada OJK agar perbankan tidak hanya menggunakan pendekatan konvensional dalam menyalurkan KUR kepada UMKM.

"Karena kalau dipaksa UMKM itu harus punya aset dulu baru bisa pinjam modal, wah, itu pasti berat," kata Teten saat ditemui di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Menurut Teten, perbankan bisa menduplikasi pendekatan credit scoring dengan menggunakan teknologi digital yang dilakukan oleh fintech dan peer to peer (p2p) lending.

"Saya kira beberapa pendekatan yang dilakukan oleh p2p lending, fintech, dengan menggunakan credit scoring, menggunakan teknologi digital, itu juga barangkali bisa dijadikan salah satu pendekatan oleh perbankan. Kami sudah bicara dengan OJK. Ini setuju dan tinggal kita nanti bagaimana implementasinya," ujar Teten.

Teten menuturkan, dengan menggunakan pendekatan credit scoring, nasabah tidak akan bisa berbohong. Sebab, akan terlihat rekam jejak dan kondisi usahanya. Lain hal ketika menggunakan agunan.

"Tapi justru dengan credit scoring enggak bisa berbohong karena dalam periode tertentu ini bisnisnya bisa dilihat," tuturnya.

Sebelumnya, Teten menyampaikan teroboson yang dilakukan oleh KemenkopUKM untuk mendorong peningkatan penyaluran KUR terhadap UMKM melalui program KUR klaster berbasis rantai pasok.

KUR Klaster adalah skema pembiayaan KUR kepada kelompok usaha dengan plafon hingga Rp500 juta. KUR Klaster biasanya ditujukan untuk kelompok usaha yang melibatkan mitra usaha untuk perkebunan rakyat, perikanan rakyat, peternakan rakyat, industri UMKM, serta kelompok usaha yang memproduksi produk lokal, berbahan baku lokal, dan usaha produktif lainnya. 

“Melalui skema KUR Klaster berbasis rantai pasok dengan plafon pinjaman hingga maksimal Rp500 juta per debitur ini, Pemerintah berharap bisa mendorong penyaluran KUR pada 2023 sebesar Rp450 triliun,” ucap Teten.

(YNA)

SHARE