BANKING

Mobil dan Motor Wajib Asuransi Tahun Depan Disebut Bebani Masyarakat

Dinar Fitra Maghiszha 18/07/2024 01:33 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh motor dan mobil di Indonesia ikut asuransi mulai Januari 2025.

Mobil dan Motor Wajib Asuransi Tahun Depan Disebut Bebani Masyarakat (foto mnc media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh motor dan mobil di Indonesia ikut asuransi mulai Januari 2025. Nantinya OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.

Pengamat Asuransi dan Kupasian, Dedi Kristianto menyebut kebijakan ini akan membebani masyarakat, khususnya lapisan bawah yang menggunakan kendaraan pribadi untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kebijakan ini juga akan sangat sulit diterima oleh masyarakat, khususnya lapisan masyarakat bawah yang memakai kendaraan bermotor untuk mencari nafkah dengan pendapatan pas-pasan,” kata Dedi saat dihubungi idx channel, Rabu (17/7).

Dedi menyebut seharusnya prinsip asuransi masih bersifat sukarela. OJK diminta mendorong edukasi dan literasi untuk membangun kesadaran.

"Bagaimana mereka harus membayar premi lagi untuk itu. Pada prinsipnya asuransi itu bukan pemaksaan tetapi sukarela karena kesadaran dan kesadaran dalam berasuransi dibarengi dengan kemampuan membayar premi,” ujar Dedi.

Sosialisasi secara masif, katanya, harus menjadi fokus utama para pemangku kepentingan. Mengingat jumlah populasi kendaraan bermotor sangat besar di Indonesia, kebijakan ini perlu dilakukan secara bijaksana.

“OJK haruslah bijaksana serta hati-hati dalam menelurkan kebijakan yang contraproductive. Lakukan sosialisasi dan dengar masukan publik,” saran Dedi. 

Seperti diketahui, OJK mewajibkan seluruh motor dan mobil di Indonesia untuk ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.

TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi bagi pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin dalam polis.

"Di Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga sudah diatur bahwa asuransi kendaraan bisa menjadi bersifat wajib bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor. Sekarang sedang disiapkan aturan turunannya oleh pemerintah," ujar Ogi dalam Insurance Forum 2024 di Jakarta, Selasa (16/7).

Bahkan, praktik kendaraan bermotor wajib berasuransi tersebut sudah berlaku di berbagai negara, bahkan termasuk ASEAN.

"Jadi diharapkan peraturan pemerintah (PP) terkait asuransi wajib sesuai UU itu paling lambat 2 tahun setelah P2SK, yang artinya nanti per Januari 2025 setiap kendaraan (sudah) ada asuransi TPL," ujar Ogi.

(FAY)

SHARE