IDXChannel - Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan sebagai perwakilan pemerintah agar penyusunan PP mengenai Program Asuransi Wajib dapat diterbitkan sesuai dengan target yang ditetapkan Pemerintah.
"Masih ada tantangan dan kendala penyelenggaraan asuransi wajib ke depan antara lain terkait harmonisasi kebijakan pada lembaga/instansi pemerintah yang menangani bidang keuangan dan lembaga/instansi atas program yang diwajibkan seperti kendaraan bermotor, sosialisasi kewajiban Program Asuransi Wajib yang memadai pada masyarakat luas, dan mekanisme penyelenggaraan Program Asuransi Wajib yang harus mudah, efisien dan tidak memberatkan masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam rilis akhir pekan.
Menurut Ogi, saat ini dalam pembelian kendaraan bermotor secara kredit sudah dilengkapi dengan kewajiban pembelian asuransi kendaraan bermotor.
Setelah program asuransi wajib terkait asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability / TPL) terkait kecelakaan lalu lintas diberlakukan, maka setiap pemiliki kendaraan bermotor wajib menambahkan risiko TPL dalam pembelian asuransi kendaraan bermotor.
Sesuai POJK 69/2016, Program Asuransi Wajib harus dilaksanakan secara kompetitif, dan dapat diselenggarakan secara individual maupun secara konsorsium sesuai kebijakan pemerintah yang dikordinasikan dengan OJK.