IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut premi asuransi kredit sampai dengan Mei 2024 adalah sebesar Rp9,93 triiun atau naik sebesar 20,94 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengataan, terkait dengan penguatan asuransi kredit, OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 20 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif sejak Desember 2023.
"Yang pada intinya memuat hal-hal yang berkaitan dengan upaya perbaikan tata kelola serta proses bisnis penyelenggaraan lini usaha asuransi kredit, salah satunya adalah terkait dengan risk sharing antara bank dan perusahaan asuransi, penurunan biaya akuisisi dan penegasan area pertanggungan yang dapat dicover oleh perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa," ujar Ogi dalam siaran pers Sabtu (13/7/2024).
Adapun dampak dari penguatan tata kelola ini justru diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan risiko yang lebih prudent pada kedua belah pihak sehingga memberikan kerjasama bisnis yang saling menguntungkan antara perusahaan asuransi dan mitra bank.
Dia melanjutkan, peningkatan premi asuransi kredit sejalan dengan perbaikan penetapan tarif premi asuransi kredit sebagai upaya penguatan dan penyehatan asuransi kredit.