sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Premi Asuransi Kredit Capai Rp9,93 Triliun hingga Mei 2024

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
13/07/2024 07:13 WIB
Terkait dengan penguatan asuransi kredit, OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 20 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif sejak Desember 2023.
Premi Asuransi Kredit Capai Rp9,93 Triliun hingga Mei 2024 (FOTO:MNC Media)
Premi Asuransi Kredit Capai Rp9,93 Triliun hingga Mei 2024 (FOTO:MNC Media)

Maka dari itu, langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan oleh OJK untuk mendukung penguatan asuransi kredit melalui penyesuaian terhadap ketentuan di POJK 20 Tahun 2023, antara lain: 

1. Mendorong penyesuaian T/C dan tarif premi sesuai dengan profil risiko yang dipertanggungkan atas dasar kerjasama bisnis yang saling menguntungkan tentunya sesuai dengan koridor yang diatur dalam POJK 20/2023.

2. Mendorong pengembangan sistem informasi host to host sehingga memudahkan rekonsiliasi dan monitoring atas data pertanggungan asuransi kredit.

3. Melakukan evaluasi secara periodik terkait dengan kinerja asuransi kredit dengan meminta Perusahaan Asuransi menyampaikan kinerja asuransi kredit kepada OJK.

4. Memantau dan mendorong Perusahaan Asuransi segera melakukan penyesuaian produk asuransi kredit sesuai POJK 20 Tahun 2023.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement