"Penyesuaian produk asuransi kredit tersebut selanjutnya dapat diterapkan pada perubahan perjanjian kerja sama antara Perusahaan Asuransi dengan lembaga penyedia kredit (perbankan, pembiayaan dan fintech p2p)," ujarnya.
Sinergi dan kolaborasi terus dilakukan oleh OJK khususnya dalam kaitannya dengan adanya ketentuan mengenai penerapan risk sharing antara perusahaan asuransi dengan lembaga penyedia kredit. Penerapan risk sharing tersebut diharapkan dapat mendukung pertumbuhan serta stabilitas keuangan secara efektif khususnya bagi industri perasuransian dan perbankan.
Selain itu, OJK juga telah mendorong Perusahaan Reasuransi agar memiliki database pertanggungan/portofolio yang sama (mirroring) dengan Perusahaan Asuransi. Hal tersebut agar Perusahaan Reasuransi dapat melakukan pricing yang lebih optimal serta memiliki pemahaman profil risiko yang sama atas objek asuransi yang ditanggung.
(SAN)