sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Premi Asuransi Kredit Capai Rp9,93 Triliun hingga Mei 2024

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
13/07/2024 07:13 WIB
Terkait dengan penguatan asuransi kredit, OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 20 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif sejak Desember 2023.
Premi Asuransi Kredit Capai Rp9,93 Triliun hingga Mei 2024 (FOTO:MNC Media)
Premi Asuransi Kredit Capai Rp9,93 Triliun hingga Mei 2024 (FOTO:MNC Media)

"Penyesuaian produk asuransi kredit tersebut selanjutnya dapat diterapkan pada perubahan perjanjian kerja sama antara Perusahaan Asuransi dengan lembaga penyedia kredit (perbankan, pembiayaan dan fintech p2p)," ujarnya.

Sinergi dan kolaborasi terus dilakukan oleh OJK khususnya dalam kaitannya dengan adanya ketentuan mengenai penerapan risk sharing antara perusahaan asuransi dengan lembaga penyedia kredit. Penerapan risk sharing tersebut diharapkan dapat mendukung pertumbuhan serta stabilitas keuangan secara efektif khususnya bagi industri perasuransian dan perbankan.

Selain itu, OJK juga telah mendorong Perusahaan Reasuransi agar memiliki database pertanggungan/portofolio yang sama (mirroring) dengan Perusahaan Asuransi. Hal tersebut agar Perusahaan Reasuransi dapat melakukan pricing yang lebih optimal serta memiliki pemahaman profil risiko yang sama atas objek asuransi yang ditanggung.

(SAN)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement