sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Premi Asuransi Kredit Capai Rp9,93 Triliun hingga Mei 2024

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
13/07/2024 07:13 WIB
Terkait dengan penguatan asuransi kredit, OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 20 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif sejak Desember 2023.
Premi Asuransi Kredit Capai Rp9,93 Triliun hingga Mei 2024 (FOTO:MNC Media)
Premi Asuransi Kredit Capai Rp9,93 Triliun hingga Mei 2024 (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut premi asuransi kredit sampai dengan Mei 2024 adalah sebesar Rp9,93 triiun atau naik sebesar 20,94 persen. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengataan, terkait dengan penguatan asuransi kredit, OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 20 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif sejak Desember 2023.

"Yang pada intinya memuat hal-hal yang berkaitan dengan upaya perbaikan tata kelola serta proses bisnis penyelenggaraan lini usaha asuransi kredit, salah satunya adalah terkait dengan risk sharing antara bank dan perusahaan asuransi, penurunan biaya akuisisi dan penegasan area pertanggungan yang dapat dicover oleh perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa," ujar Ogi dalam siaran pers Sabtu (13/7/2024). 

Adapun dampak dari penguatan tata kelola ini justru diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan risiko yang lebih prudent pada kedua belah pihak sehingga memberikan kerjasama bisnis yang saling menguntungkan antara perusahaan asuransi dan mitra bank.

Dia melanjutkan, peningkatan premi asuransi kredit sejalan dengan perbaikan penetapan tarif premi asuransi kredit sebagai upaya penguatan dan penyehatan asuransi kredit. 

Maka dari itu, langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan oleh OJK untuk mendukung penguatan asuransi kredit melalui penyesuaian terhadap ketentuan di POJK 20 Tahun 2023, antara lain: 

1. Mendorong penyesuaian T/C dan tarif premi sesuai dengan profil risiko yang dipertanggungkan atas dasar kerjasama bisnis yang saling menguntungkan tentunya sesuai dengan koridor yang diatur dalam POJK 20/2023.

2. Mendorong pengembangan sistem informasi host to host sehingga memudahkan rekonsiliasi dan monitoring atas data pertanggungan asuransi kredit.

3. Melakukan evaluasi secara periodik terkait dengan kinerja asuransi kredit dengan meminta Perusahaan Asuransi menyampaikan kinerja asuransi kredit kepada OJK.

4. Memantau dan mendorong Perusahaan Asuransi segera melakukan penyesuaian produk asuransi kredit sesuai POJK 20 Tahun 2023.

"Penyesuaian produk asuransi kredit tersebut selanjutnya dapat diterapkan pada perubahan perjanjian kerja sama antara Perusahaan Asuransi dengan lembaga penyedia kredit (perbankan, pembiayaan dan fintech p2p)," ujarnya.

Sinergi dan kolaborasi terus dilakukan oleh OJK khususnya dalam kaitannya dengan adanya ketentuan mengenai penerapan risk sharing antara perusahaan asuransi dengan lembaga penyedia kredit. Penerapan risk sharing tersebut diharapkan dapat mendukung pertumbuhan serta stabilitas keuangan secara efektif khususnya bagi industri perasuransian dan perbankan.

Selain itu, OJK juga telah mendorong Perusahaan Reasuransi agar memiliki database pertanggungan/portofolio yang sama (mirroring) dengan Perusahaan Asuransi. Hal tersebut agar Perusahaan Reasuransi dapat melakukan pricing yang lebih optimal serta memiliki pemahaman profil risiko yang sama atas objek asuransi yang ditanggung.

(SAN)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement