IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat asuransi tradisional masih mendominasi komposisi premi asuransi jiwa yakni sebesar Rp53,72 triliun atau 73,08 persen dari total premi asuransi jiwa sebesar Rp73,51 triliun per Mei 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, sampai dengan akhir Mei 2024, premi dari produk proteksi tumbuh sebesar 12,62 persen YoY.
"OJK berharap asuransi tradisional dapat tumbuh signifikan untuk mendorong penetrasi risiko bagi sebanyak mungkin Masyarakat Indonesia," ujarnya dalam rilis Kamis (11/7/2024).
OJK juga telah menerbitkan POJK 8/2024 mengenai Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi, dimana tidak semua produk asuransi harus mendapat persetujuan dari OJK dan hanya dalam bentuk pelaporan saja.
Hal ini sebagai bagian dari komitmen OJK untuk terus mendorong perusahaan asuransi jiwa untuk mengembangkan produk proteksi agar dapat memberikan perlindungan terhadap risiko terkait jiwa pemegang polis, sehingga dapat meningkatkan kontribusi positif bagi produktivitas masyarakat.