Di sisi lain, pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link memiliki komposisi 26,92 persen dari total premi atau sebesar Rp19,79 triliun yang mengalami penurunan sebesar -18,23 persen yoy pada Mei 2024.
Menurutnya, penurunan premi disebabkan turunnya premi produk baru. OJK terus mendorong perbaikan proses pada pemasaran, pengelolaan kewajiban, dan pengelolaan dana, agar portofolio PAYDI dapat memberi manfaat sebagaimana yang diperjanjikan kepada pemegang polis.
Dalam skala industri, OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk terus mengembangkan cara yang lebih efektif dalam mengelola asumsi yang digunakan untuk menetapkan premi dan kewajiban, dan melakukan monitoring atas penempatan investasi yang sesuai dengan kewajiban, serta memperhatikan aspek likuiditas dan kualitas aset, sehingga perusahaan dapat membayar kewajiban yang jatuh tempo dan terus tumbuh secara berkelanjutan ke depan.
(SAN)