Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan, Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.
Sehingga cakupan program asuransi wajib tidak hanya terkait asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability / TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, namun dapat mencakup area lainnya sesuai kebijakan Pemerintah dengan melihat kebutuhan masyarakat.
"Untuk tahap awal, saat ini PP Program Asuransi Wajib akan difokuskan pada asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) pada kendaraan bermotor," tuturnya.
Terkait implementasi Program Asuransi Wajib tersebut, nantinya TPL pada kendaraan bermotor akan fokus pada tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan property (property damage) yang ditimbulkan dari kecelakaan kendaraan bermotor, baik tuntutan kerusakaan kendaraan bermotor, maupun kerusakan fasilitas publik sebagai dampak peristiwa kecelakaan kendaraan bermotor.
(SAN)