sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Sebut Penyusunan PP Asuransi Wajib Masih Ada Tantangan

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
13/07/2024 08:14 WIB
Masih ada tantangan dan kendala penyelenggaraan asuransi wajib ke depan antara lain terkait harmonisasi kebijakan pada lembaga/instansi pemerintah.
OJK Sebut Penyusunan PP Asuransi Wajib Masih Ada Tantangan (FOTO:MNC Media)
OJK Sebut Penyusunan PP Asuransi Wajib Masih Ada Tantangan (FOTO:MNC Media)

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan, Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan. 

Sehingga cakupan program asuransi wajib tidak hanya terkait asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability / TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, namun dapat mencakup area lainnya sesuai kebijakan Pemerintah dengan melihat kebutuhan masyarakat.

"Untuk tahap awal, saat ini PP Program Asuransi Wajib akan difokuskan pada asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) pada kendaraan bermotor," tuturnya. 

Terkait implementasi Program Asuransi Wajib tersebut, nantinya TPL pada kendaraan bermotor akan fokus pada tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan property (property damage) yang ditimbulkan dari kecelakaan kendaraan bermotor, baik tuntutan kerusakaan kendaraan bermotor, maupun kerusakan fasilitas publik sebagai dampak peristiwa kecelakaan kendaraan bermotor.

(SAN)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement