BANKING

Modus Kejahatan 'Begal Rekening', Korban Rugi hingga Rp181 Juta

Erfan Ma'ruf 20/07/2022 06:37 WIB

Peran sindikat ini ada yang menelpon korban dan kedua ada tugasnya tim data dan ketiga tugas perannya sebagai money changer.

Modus Kejahatan 'Begal Rekening', Korban Rugi hingga Rp181 Juta (FOTO:MNC Media)

IDXChannel  - Polisi akhirnya menangkap dua orang inisial H dan R terkait kejahatan sindikat 'begal rekening' di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. 

"Selain mereka sindikat (begal rekening) mereka juga pengedar narkoba. Untuk perkara narkoba kami koordinasi dengan Ditnarkoba Polda Metro Jaya untuk ditangani secara profesional," kata Kanit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom, Selasa (19/7/2022). 

Kedua pelaku ditangkap di markasnya yang berada di sebuah hutan daerah Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Senjata api jenis revolver pun turut disita polisi dari lokasi. 

"Kami tangkap yang bersangkutan di poskonya langsung. Ditangkap di gubuk di dalam hutan terus kita tangkap di situ dan ada senpi, peluru serta narkoba yang kita temukan jenis sabu," ucap Maulana. 

Menurut Maulana, dalam sindikat begal rekening pelaku menjalankan aksinya dengan sejumlah peran. Peran itu mulai dari mencari korban hingga pencairan uang kejahatan. 

"Peran sindikat ini ada yang menelpon korban dan kedua ada tugasnya tim data dan ketiga tugas perannya sebagai money changer. Jadi tim yang mencairkan uang hasil kejahatan," ucap Maulana. 

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto menambahkan, pelaku melakukan aksinya dengan modus sebagai pegawai bank. Pelaku menawarkan kepada korban untuk menjadi nasabah prioritas. 

"Para tersangka melakukan penipuan menawarkan iklan upgrade menjadi nasabah prioritas dengan segudang rayuan promosi. Pelaku penipuan akan meminta korban memberikan data pribadi seperti nomor ATM, PIN, OTP," ujar Agung. 

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga pada 27 Mei 2022 di Polda Metro Jaya. Korban saat itu mengaku ditelpon oleh orang yang mengaku pegawai bank swasta. 

Korban yang tidak curiga lalu mengikuti tiap instruksi dari pelaku. Namun, malam harinya korban menemukan uang di ATM miliknya telah terkuras. 

"Pada rekening pelapor terjadi transaksi Rp 181 juta," beber Agung. Kedua pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. 

(SAN)

SHARE