Namanya Disebut dalam Perkara Pengadilan, Ini Penjelasan Bank OCBC NISP
Manajemen menegaskan bahwa Bank OCBC NISP tidak disebutkan sebagai pihak dalam gugatan, dan tidak memiliki hubungan apapun dengan gugatan tersebut.
IDXChannel - PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) menanggapi permintaan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menjelaskan terkait perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyebut OCBC.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (21/10/2022), manajemen menegaskan bahwa Bank OCBC NISP tidak disebutkan sebagai pihak dalam gugatan, dan tidak memiliki hubungan apapun dengan gugatan tersebut.
"Informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tersebut adalah benar bahwa terdapat gugatan yang sedang berlangsung oleh Agus Sudimen terhadap Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (OCBC Bank) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Bank OCBC NISP tidak disebutkan sebagai pihak dalam gugatan, dan tidak memiliki hubungan apapun dengan gugatan tersebut," tulis Assistant Corporate Secretary NISP Wiwin Sitinjak.
Oleh karena tidak masuk dalam gugatan tersebut, fakta tersebut tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan Bank OCBC NISP sebagai perusahaan terbuka.
"Tidak ada dampak gugatan terhadap operasional dan keuangan Bank OCBC NISP, karena gugatan diajukan terhadap entitas yang berbeda," tegas dia.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara Perdata Nomor 567/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst tanggal 19 September 2022, terdapat informasi adanya permohonan sita jaminan terhadap OCBC Overseas Investment PTE Ltd.
Adapun Bank OCBC NISP membukukan laba bersih sebesar Rp1,64 triliun pada semester I 2022 atau naik 11,97% dari raihan periode sebelumnya sebesar Rp1,47 triliun.
Pertumbuhan laba bersih itu ditopang meningkatnya pendapatan bunga bersih sebesar 4% dan penurunan pada beban cadangan kerugian sebesar 16% secara tahunan. (NIA)