OJK akan Ajak Meta dan Google Keroyokan Berantas Iklan Pinjol Ilegal
OJK) akan mempererat kerja sama dengan Meta Platforms dan Google untuk menghentikan penayangan iklan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempererat kerja sama dengan Meta Platforms, perusahaan induk Facebook, Instagram, WhatsApp dan Google untuk menghentikan penayangan iklan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Jadi kami keroyok agar bisa memberantas aktivitas keuangan ilegal," kata Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat ditemui di The Ballroom Djakarta Theater, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Upaya tersebut dilakukan menyusul masih maraknya tawaran pinjaman online ilegal di sejumlah platform, meskipun telah dilakukan pemberantasan secara masif.
Selain itu, kata dia, kerja sama dengan Google dan Meta juga merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Selama ini orang tanya, pinjol ilegal yang ditutup sudah 7.000, tapi masih bisa buka lagi. Kami di Satgas tidak hanya menutup aplikasi, tetapi juga menutup rekening bank, aplikasi, nomor telepon, WA, dan lainnya," ujar perempuan yang akrab disapa Kiki ini.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Sardjito mengungkapkan, saat ini Google sudah menutup 17 aplikasi karena mencuri data pribadi dan berisiko bagi masyarakat.
Untuk mengurangi maraknya iklan pinjaman online ilegal, OJK akan kembali mengundang Google dan Meta untuk berdiskusi, juga menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kerja sama dilakukan untuk mengembangkan informasi terkait aktivitas pinjol ilegal dan keuangan berbahaya lainnya.
“Kami akan undang lagi Meta dan Google agar iklan-iklan yang tidak pantas tayang tidak lagi ditayangkan, dan inshaallah kami bersama-sama bisa menyelesaikannya," ujar Sardjito.
(YNA)