IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran-tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal.
Biasanya, menjelang periode natal dan tahun baru (nataru), penawaran pinjol akan mengalami peningkatan.
Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Sardjito mengatakan bahwa, masyarakat akan cenderung lebih banyak meminjam uang pada nataru untuk memenuhi kebutuhan saat masa liburan.
“Biasanya masyarakat maunya yang simpel, baik yang berizin ataupun tidak berizin (tetap digunakan), tapi tetap harus memperhatikan risikonya,” kata Sardjito saat ditemui di The Ballroom Djakarta Theater pada Selasa (12/12/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa saat periode liburan, masyarakat lebih rentan tersangkut penipuan hingga pinjol ilegal.