OJK: Asuransi Kendaraan TPL Membuat Masyarakat Lebih Terlindungi dan Aman
Penerapan asuransi wajib kendaraan bermotor TPL diharapkan bisa melindungi dan memberikan rasa aman ke masyarakat.
IDXChannel - Penerapan asuransi wajib kendaraan bermotor third party liability (TPL) diharapkan bisa melindungi dan memberikan rasa aman ke masyarakat.
Hal ini dikatakan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono.
Menurut Ogi, secara definisi, asuransi kendaraan bermotor TPL adalah pertanggungan asuransi terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada pemilik kendaraan sebagai akibat dari risiko seperti tabrakan, benturan, dan lainnya sesuai dengan yang tertuang dalam polis.
"Oleh karena itu, dengan adanya asuransi TPL, diharapkan masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa aman, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik," kata Ogi dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Juli 2024, Selasa (6/8/2024).
Adapun Ogi menegaskan produk TPL berbeda dengan asuransi kendaraan yang kita kenal seperti produk total loss only (TLO) atau produk all-risk (comprehensive).
Saat ini, produk asuransi TPL hanya sebagai salah satu bentuk perluasan risiko dari produk all-risk (comprehensive), namun ke depannya akan sangat memungkinkan jika produk TPL dapat stand-alone tanpa harus membeli produk asuransi kendaraan terlebih dahulu.
Dari perspektif kebermanfaatan bagi masyarakat, lanjut Ogi, produk asuransi TPL akan memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat apabila terjadi kecelakaan dan mengalami tuntutan dari pihak yang dirugikan.
"Saat ini asuransi TPL tersebut masih bersifat sukarela, sehingga apabila terjadi kecelakaan, maka masyarakat yang tidak memiliki asuransi TPL akan menanggung sendiri kerugian material yang ditimbulkan sebagaimana Pasal 234 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)