OJK Beri Sanksi Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance, Gara-Gara Ini
OJK menjatuhi sanksi kepada dua perusahaan asuransi, yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Berdikari Insurance.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhi sanksi kepada dua perusahaan asuransi, yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Berdikari Insurance. Sanksi tersebut berupa pembatasan kegiatan usaha kepada keduanya.
"OJK telah memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Berdikari Insurance pada 11 September 2024," tulis pengumuman OJK dari laman resminya, Jumat (13/9).
Asuransi Jiwasraya
OJK menuturkan, sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut dikarenakan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah melanggar ketentuan Rasio Pencapaian Tingkat Solvabilitas dan jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk perusahaan asuransi.
"Dengan dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha, Asuransi Jiwasraya dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak 11 September 2024 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi," kata OJK.
Di samping itu, perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan.
Berdikari Insurance
Sementara pada Berdikari Insurance, sanksi pembatasan kegiatan usaha dikenakan karena perusahaan telah melanggar ketentuan Rasio Pencapaian Tingkat Solvabilitas, Rasio Kecukupan Investasi, dan jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk perusahaan asuransi.
"Selain itu, perusahaan juga melanggar ketentuan lainnya yaitu terkait kepemilikan aktuaris perusahaan dan pegawai yang menjabat sebagai auditor internal," ujar OJK.
Dengan dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaa untuk seluruh kegiatan usaha, Berdikari Insurance dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak 11 September 2024 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi.
Perusahaan juga tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan.
(Fiki Ariyanti)