IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) untuk segera menggunakan sisa dana penawaran umum perdana (IPO) yang mencapai Rp9,8 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan pihaknya telah mengirimkan sejumlah surat kepada Bukalapak untuk memenuhi kewajibannya.
"OJK beberapa kali mengirim surat kepada Bukalapak untuk mengingatkan agar segera menggunakan dana hasil IPO tersebut," kata Inarno dalam jawaban tertulis RDKB OJK, Senin (9/9/2024).
Perseroan, terang Inarno, telah memberi balasan. Manajemen BUKA menyampaikan bakal merealisasikan dana IPO sesuai rencana prospektus paling lambat pada 31 Desember 2025.
Berdasarkan catatan OJK, manajemen BUKA telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 23 Desember 2021 untuk mengubah rencana penggunaan dana.