OJK Cabut Izin Usaha Fintech Crowde
Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi mengatakan, izin Crowde dicabut karena melanggar ketentuan ekuitas minimum dan ketentuan lainnya dalam Peraturan OJK 40/2024.
"Serta memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak pada operasional dan layanan kepada masyarakat," kata Ismail Riyadi dikutip Selasa (11/11/2025).
Dia menambahkan, pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tanggal 6 November 2025.
Lebih lanjut Ismail mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK mewujudkan industri jasa keuangan sehat, khususnya penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (pindar) berintegritas, bertata kelola baik serta menerapkan manajemen risiko memadai dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
"Sebelum melakukan pencabutan izin usaha, OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Crowde untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku," kata dia.
OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Crowde, antara lain sanksi peringatan sampai dengan Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) dan ditetapkan sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan.
Sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Sehingga Crowde dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)